Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil, menyoroti sejumlah pasal yang dianggap dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai revisi ini sebagai langkah modernisasi pertahanan negara.
Bagaimana seharusnya kita memandang RUU ini? Apakah benar RUU TNI dapat membuka kembali pintu bagi dwifungsi TNI, ataukah ini merupakan bagian dari adaptasi militer dalam menghadapi tantangan zaman? Mari kita bahas lebih dalam.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah perluasan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Saat ini, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Dalam revisi terbaru, jumlah ini bertambah menjadi 16, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Banyak pihak khawatir bahwa ketentuan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI yang pernah terjadi di era Orde Baru. Dwifungsi TNI pada saat itu menyebabkan militer terlalu banyak terlibat dalam politik dan pemerintahan, mengurangi supremasi sipil, serta berpotensi melahirkan otoritarianisme baru. Supremasi sipil merupakan prinsip dasar dalam negara demokrasi, di mana kekuasaan sipil harus berada di atas militer.
Namun, di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian teknis prajurit dalam bidang-bidang strategis. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi celah bagi militerisme dalam ranah sipil.
RUU TNI juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dengan jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 65 tahun. Ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan regenerasi dan efektivitas organisasi militer. Saat ini, TNI menghadapi masalah surplus perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan, yang sering kali akhirnya ditempatkan di kementerian atau BUMN.
Dalam sistem militer yang profesional, regenerasi dan penyegaran dalam struktur komando adalah faktor penting dalam menjaga efektivitas organisasi. Jika perwira tinggi tetap berada dalam dinas aktif terlalu lama, bukan tidak mungkin stagnasi kepemimpinan akan terjadi. Apalagi, tanpa pembatasan yang ketat, kebijakan ini dapat memperkuat patronase di dalam tubuh TNI dan birokrasi negara.
RUU TNI juga menambahkan beberapa operasi militer selain perang (OMSP), termasuk operasi siber dan penanganan narkotika. Ini menunjukkan bahwa ancaman keamanan nasional semakin kompleks dan membutuhkan peran TNI yang lebih luas.
Namun, perlu dicermati bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan lembaga pertahanan negara. Jika tidak dikendalikan dengan baik, ekspansi peran ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan tugas kepolisian serta berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem keamanan nasional.
RUU TNI juga dikritik karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah tanpa melibatkan masyarakat sipil dan akademisi menimbulkan kecurigaan bahwa revisi ini lebih berpihak pada kepentingan elite dibandingkan kepentingan rakyat.
Dalam negara demokrasi, perubahan hukum yang berdampak luas seharusnya melibatkan partisipasi publik yang maksimal. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, revisi UU ini dapat menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang justru merugikan demokrasi.
RUU TNI adalah refleksi dari dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menyesuaikan militer dengan tantangan zaman, tetapi di sisi lain, kita tidak boleh melupakan sejarah di mana militerisme berlebihan dapat merugikan demokrasi.
Pemerintah perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas dalam proses legislasi ini, agar kepentingan nasional tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir elite. Masyarakat pun harus lebih kritis dalam mengawal RUU ini agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga.
Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, perluasan peran TNI dalam ranah sipil dan penambahan tugas OMSP dapat mengarah pada dominasi militer dalam pemerintahan, mengikis supremasi sipil, dan mengancam demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya apakah RUU ini perlu atau tidak, tetapi bagaimana kita memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan prinsip demokrasi. Sebab, militer yang kuat adalah militer yang profesional, dan profesionalisme militer hanya bisa tumbuh dalam sistem demokrasi yang sehat.
Daftar Pustaka
Kontan. (2025, Maret 16). TNI bisa masuk jabatan sipil akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://nasional.kontan.co.id/news/tni-bisa-masuk-jabatan-sipil-akan-menghidupkan-kembali-dwifungsi-tni
Kompas. (2025, Maret 16). Revisi UU TNI: KontraS ungkap masalah yang perlu dikhawatirkan. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/03/16/154044388/revisi-uu-tni-kontras-ungkap-masalah-yang-perlu-dikhawatirkan
Kompas. (2025, Maret 15). Revisi UU TNI: Tugas TNI bertambah atasi narkoba dan pertahanan siber. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/14450331/revisi-uu-tni-tugas-tni-bertambah-atasi-narkoba-dan-pertahanan-siber
Tempo. (2025, Maret). Kelompok sipil ungkap bahaya revisi UU TNI yang tak libatkan publik. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kelompok-sipil-ungkap-bahaya-revisi-uu-tni-yang-tak-libatkan-publik--1220427