Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2025

Represifitas Aparat dan Wajah Buram Demokrasi Kita

Beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi di berbagai kota Indonesia kembali diwarnai dengan tindakan represif aparat yang sungguh mencederai nilai demokrasi. Di Jakarta, puluhan mahasiswa mengalami luka-luka setelah dibubarkan secara paksa dengan tembakan gas air mata dan pukulan pentungan. Di Makassar, aparat bahkan menangkap sejumlah peserta aksi tanpa prosedur jelas, seolah-olah suara kritis rakyat adalah ancaman yang harus dibungkam. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menampar semangat reformasi yang telah susah payah diperjuangkan.



Aksi demonstrasi sejatinya adalah bentuk ekspresi rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika kritik dijawab dengan kekerasan, pesan yang tersampaikan hanya satu: kekuasaan lebih takut pada suara rakyat daripada pada ketidakadilan yang sedang diprotes. Tindakan arogansi aparat ini menunjukkan bahwa mereka lupa bahwa kekuatan yang mereka miliki sejatinya berasal dari mandat rakyat, bukan dari rasa superioritas atau kepentingan kelompok tertentu.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa di dua hari terakhir, video dan foto yang tersebar di media sosial memperlihatkan bagaimana mahasiswa dipukul, jurnalis diintimidasi, bahkan relawan medis diperlakukan sebagai tersangka hanya karena membantu korban. Semua ini menjadi bukti nyata bahwa aparat belum belajar dari berbagai tragedi masa lalu. Mereka lupa bahwa kekerasan bukanlah jawaban, dan bahwa tugas mereka adalah melindungi, bukan mengintimidasi.

Sebagai bagian dari rakyat, kita berhak marah. Demokrasi bukan hanya soal kotak suara lima tahun sekali, tetapi juga tentang kebebasan menyuarakan ketidakadilan tanpa rasa takut. Aparat harus segera mengubah pendekatan ini. Kekerasan hanya akan melahirkan jurang ketidakpercayaan yang semakin lebar antara rakyat dan penegak hukum. Yang kita butuhkan adalah keberanian aparat untuk mendengar, bukan keberanian untuk memukul.

Sejarah telah membuktikan bahwa suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan intimidasi. Sebaliknya, setiap tindakan represif justru akan mengobarkan semangat perlawanan yang lebih besar. Saatnya aparat berhenti melihat kritik sebagai ancaman, dan mulai menempatkannya sebagai bahan refleksi demi kebaikan bangsa. Sebab, demokrasi sejati hanya bisa hidup ketika kritik didengar, bukan dibungkam.

Tulisan ini bukan ajakan untuk rusuh. Ini panggilan untuk bertindak tanpa todong dan kobaran api, tapi dengan solidaritas, penulisan, petisi, forum publik, dan aksi damai yang bermartabat. Saatnya suara rakyat menjadi detonator perubahan bukan di jalan yang dipenuhi peluru gas, tapi di ruang-ruang demokrasi yang masih kita jaga bersama.

Jumat, 29 Agustus 2025

Tragedi Affan Kurniawan: Ketika Perlindungan Publik Menjadi Ancaman Nyawa

 Kamis, 28 Agustus 2025, seharusnya menjadi hari yang biasa bagi ribuan warga yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Ribuan mahasiswa, buruh, dan aktivis bergerak damai di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, menuntut keadilan dan perubahan nyata: menolak kenaikan tunjangan DPR, menuntut revisi UU TNI yang adil, menolak kenaikan PBB-P2, serta memperjuangkan perlindungan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online.



Namun, dari aspirasi yang sah itu, muncul tragedi yang memperlihatkan sisi gelap dari institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang ikut menyuarakan tuntutan rakyat, tewas setelah terlindas Rantis Barracuda Brimob di tengah kericuhan. Apa yang seharusnya menjadi kendaraan pengamanan, malah menjadi alat yang mematikan nyawa warga.

Saksi mata menggambarkan kejadian itu dengan jelas: Affan terpeleset saat menyeberang, dan mobil barakuda yang melaju tidak berhenti, menewaskannya seketika. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah simbol dari kegagalan aparat keamanan yang digaji oleh rakyat, namun nyawa rakyat bisa hilang di bawah roda mereka.

Pihak kepolisian menyampaikan permintaan maaf dan menjanjikan investigasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan Propam Polri akan turun tangan. Namun pertanyaannya tetap sama: apakah cukup dengan permintaan maaf dan pemeriksaan internal, sementara nyawa manusia telah hilang begitu saja? Apakah rakyat harus menunggu tragedi berikutnya sebelum aparat sadar akan tanggung jawab mereka?

Kematian Affan menegaskan satu hal: ketika institusi yang dibentuk untuk melindungi, justru menjadi ancaman bagi rakyat, maka kepercayaan publik terkoyak. Sejauh mana rakyat bisa merasa aman ketika berada di jalan, di tengah pengamanan yang seharusnya memberi rasa aman, tapi malah menjadi alat kekerasan?

Ini adalah panggilan keras bagi semua pihak: Polri harus dievaluasi, mekanisme pertanggungjawaban harus transparan, dan perlindungan terhadap rakyat tidak boleh lagi menjadi slogan kosong. Affan Kurniawan bukan sekadar korban, ia adalah pengingat bahwa institusi yang gagal melindungi akan menghadapi gelombang kritik dan tuntutan dari rakyat yang sadar akan haknya.

Tragedi ini tidak boleh dilupakan. Suara Affan dan rakyat yang turun ke jalan harus menjadi gema yang menuntut reformasi nyata dalam setiap lapisan institusi keamanan negara. Tanpa itu, tragedi seperti ini akan terulang, dan rakyat akan terus kehilangan kepercayaan pada aparat yang seharusnya melindungi mereka.

Senin, 17 Maret 2025

RUU TNI: Antara Modernisasi Militer dan Ancaman Supremasi Sipil



Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil, menyoroti sejumlah pasal yang dianggap dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai revisi ini sebagai langkah modernisasi pertahanan negara.

Bagaimana seharusnya kita memandang RUU ini? Apakah benar RUU TNI dapat membuka kembali pintu bagi dwifungsi TNI, ataukah ini merupakan bagian dari adaptasi militer dalam menghadapi tantangan zaman? Mari kita bahas lebih dalam.

Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah perluasan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Saat ini, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Dalam revisi terbaru, jumlah ini bertambah menjadi 16, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Banyak pihak khawatir bahwa ketentuan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI yang pernah terjadi di era Orde Baru. Dwifungsi TNI pada saat itu menyebabkan militer terlalu banyak terlibat dalam politik dan pemerintahan, mengurangi supremasi sipil, serta berpotensi melahirkan otoritarianisme baru. Supremasi sipil merupakan prinsip dasar dalam negara demokrasi, di mana kekuasaan sipil harus berada di atas militer.

Namun, di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian teknis prajurit dalam bidang-bidang strategis. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi celah bagi militerisme dalam ranah sipil.

RUU TNI juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dengan jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 65 tahun. Ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan regenerasi dan efektivitas organisasi militer. Saat ini, TNI menghadapi masalah surplus perwira tinggi yang tidak memiliki jabatan, yang sering kali akhirnya ditempatkan di kementerian atau BUMN.

Dalam sistem militer yang profesional, regenerasi dan penyegaran dalam struktur komando adalah faktor penting dalam menjaga efektivitas organisasi. Jika perwira tinggi tetap berada dalam dinas aktif terlalu lama, bukan tidak mungkin stagnasi kepemimpinan akan terjadi. Apalagi, tanpa pembatasan yang ketat, kebijakan ini dapat memperkuat patronase di dalam tubuh TNI dan birokrasi negara.

RUU TNI juga menambahkan beberapa operasi militer selain perang (OMSP), termasuk operasi siber dan penanganan narkotika. Ini menunjukkan bahwa ancaman keamanan nasional semakin kompleks dan membutuhkan peran TNI yang lebih luas.

Namun, perlu dicermati bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan lembaga pertahanan negara. Jika tidak dikendalikan dengan baik, ekspansi peran ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan tugas kepolisian serta berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem keamanan nasional.

RUU TNI juga dikritik karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah tanpa melibatkan masyarakat sipil dan akademisi menimbulkan kecurigaan bahwa revisi ini lebih berpihak pada kepentingan elite dibandingkan kepentingan rakyat.

Dalam negara demokrasi, perubahan hukum yang berdampak luas seharusnya melibatkan partisipasi publik yang maksimal. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, revisi UU ini dapat menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang justru merugikan demokrasi.

RUU TNI adalah refleksi dari dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menyesuaikan militer dengan tantangan zaman, tetapi di sisi lain, kita tidak boleh melupakan sejarah di mana militerisme berlebihan dapat merugikan demokrasi.

Pemerintah perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas dalam proses legislasi ini, agar kepentingan nasional tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir elite. Masyarakat pun harus lebih kritis dalam mengawal RUU ini agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga.

Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, perluasan peran TNI dalam ranah sipil dan penambahan tugas OMSP dapat mengarah pada dominasi militer dalam pemerintahan, mengikis supremasi sipil, dan mengancam demokrasi.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya apakah RUU ini perlu atau tidak, tetapi bagaimana kita memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan prinsip demokrasi. Sebab, militer yang kuat adalah militer yang profesional, dan profesionalisme militer hanya bisa tumbuh dalam sistem demokrasi yang sehat.


Daftar Pustaka

Kontan. (2025, Maret 16). TNI bisa masuk jabatan sipil akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://nasional.kontan.co.id/news/tni-bisa-masuk-jabatan-sipil-akan-menghidupkan-kembali-dwifungsi-tni

Kompas. (2025, Maret 16). Revisi UU TNI: KontraS ungkap masalah yang perlu dikhawatirkan. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/03/16/154044388/revisi-uu-tni-kontras-ungkap-masalah-yang-perlu-dikhawatirkan

Kompas. (2025, Maret 15). Revisi UU TNI: Tugas TNI bertambah atasi narkoba dan pertahanan siber. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/14450331/revisi-uu-tni-tugas-tni-bertambah-atasi-narkoba-dan-pertahanan-siber

Tempo. (2025, Maret). Kelompok sipil ungkap bahaya revisi UU TNI yang tak libatkan publik. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kelompok-sipil-ungkap-bahaya-revisi-uu-tni-yang-tak-libatkan-publik--1220427


Jumat, 28 Februari 2025

DPR Sahkan UU Minerba: Antara Kepentingan dan Kontroversi

 

Pada 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika sebelumnya seluruh proses melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas yang memungkinkan pemberian izin tanpa lelang dalam kondisi tertentu. Selain itu, undang-undang ini membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola konsesi tambang.

Bagi pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperluas akses ekonomi. Namun, kebijakan ini juga mengundang kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan izin dan munculnya konflik kepentingan.

Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU Minerba lebih menguntungkan kepentingan korporasi besar daripada melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Mereka khawatir kebijakan pemberian izin tanpa lelang dapat mengurangi transparansi dan memudahkan praktik korupsi di sektor pertambangan.

Selain itu, pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UMKM dianggap tidak realistis. Pengelolaan tambang memerlukan sumber daya besar dan teknologi tinggi, sesuatu yang di luar kapasitas sebagian besar UMKM. Kekhawatiran lain adalah risiko eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan dan meningkatnya kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan.

Revisi UU Minerba juga dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Beberapa ketentuan dinilai memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa pengawasan ketat. Ini berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta deforestasi di wilayah pertambangan.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan, revisi ini dikhawatirkan memperburuk konflik agraria. Dengan berkurangnya mekanisme lelang yang terbuka, masyarakat lokal memiliki peluang yang lebih kecil untuk terlibat atau mendapat manfaat langsung dari hasil tambang di wilayah mereka.

Pengesahan revisi UU Minerba menjadi bukti bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih menjadi medan tarik menarik antara kepentingan ekonomi, politik, dan keberlanjutan lingkungan. Meski pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat investasi, kekhawatiran tentang transparansi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi sorotan utama.

Di tengah dinamika ini, pengawasan publik menjadi sangat penting. Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus terus memantau implementasi UU Minerba agar sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

Nadiem Makarim Ditahan: Skandal Pengadaan Laptop Chromebook yang Mengguncang Dunia Pendidikan

P ada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaa...