Kamis, 04 September 2025

Nadiem Makarim Ditahan: Skandal Pengadaan Laptop Chromebook yang Mengguncang Dunia Pendidikan



Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus

Skandal ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemendikbudristek merencanakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif, karena memerlukan koneksi internet yang belum merata di seluruh Indonesia, pengadaan tetap dilanjutkan dengan spesifikasi yang hanya cocok untuk Chromebook.

Investigasi oleh Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia sebanyak enam kali pada tahun 2021, yang diduga memengaruhi keputusan pengadaan laptop tersebut.

Peran Nadiem Makarim

Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim dianggap memiliki peran sentral dalam keputusan pengadaan ini. Kejagung menyebutkan bahwa Nadiem membalas surat dari Google untuk pengadaan Chromebook meskipun uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Selain itu, Nadiem juga diduga mengeluarkan aturan yang secara spesifik hanya cocok untuk produk Chromebook.

Tindakan Hukum dan Tersangka Lainnya

Setelah pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021
  2. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  3. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Implikasi dan Refleksi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pendidikan. Meskipun niat awal mungkin untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui digitalisasi, implementasi yang tidak tepat dapat berujung pada pemborosan anggaran dan merugikan negara.

Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi dan mendukung proses hukum agar kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Nadiem Makarim Ditahan: Skandal Pengadaan Laptop Chromebook yang Mengguncang Dunia Pendidikan

P ada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaa...