Jumat, 28 Februari 2025

DPR Sahkan UU Minerba: Antara Kepentingan dan Kontroversi

 

Pada 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika sebelumnya seluruh proses melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas yang memungkinkan pemberian izin tanpa lelang dalam kondisi tertentu. Selain itu, undang-undang ini membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola konsesi tambang.

Bagi pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperluas akses ekonomi. Namun, kebijakan ini juga mengundang kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan izin dan munculnya konflik kepentingan.

Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU Minerba lebih menguntungkan kepentingan korporasi besar daripada melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Mereka khawatir kebijakan pemberian izin tanpa lelang dapat mengurangi transparansi dan memudahkan praktik korupsi di sektor pertambangan.

Selain itu, pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UMKM dianggap tidak realistis. Pengelolaan tambang memerlukan sumber daya besar dan teknologi tinggi, sesuatu yang di luar kapasitas sebagian besar UMKM. Kekhawatiran lain adalah risiko eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan dan meningkatnya kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan.

Revisi UU Minerba juga dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Beberapa ketentuan dinilai memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa pengawasan ketat. Ini berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta deforestasi di wilayah pertambangan.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan, revisi ini dikhawatirkan memperburuk konflik agraria. Dengan berkurangnya mekanisme lelang yang terbuka, masyarakat lokal memiliki peluang yang lebih kecil untuk terlibat atau mendapat manfaat langsung dari hasil tambang di wilayah mereka.

Pengesahan revisi UU Minerba menjadi bukti bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih menjadi medan tarik menarik antara kepentingan ekonomi, politik, dan keberlanjutan lingkungan. Meski pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat investasi, kekhawatiran tentang transparansi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi sorotan utama.

Di tengah dinamika ini, pengawasan publik menjadi sangat penting. Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus terus memantau implementasi UU Minerba agar sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

Jumat, 21 Februari 2025

Efesiensi atau Pemangkasan yang Membebani?


Ketika mendengar kata "efisiensi anggaran", mungkin sebagian dari kita membayangkan kebijakan yang bijaksana mengurangi pemborosan, meningkatkan efektivitas, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat maksimal. Namun, ketika saya membaca Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, keresahan mulai muncul. Apakah efisiensi yang dimaksud benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi bentuk pemangkasan yang membebani sektor-sektor vital?

Sebagai mahasiswa yang peduli dengan kebijakan publik, saya mencoba menelaah lebih dalam dampak dari kebijakan ini. Pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, jumlah yang luar biasa besar. Namun, yang membuat saya bertanya-tanya adalah pemangkasan drastis di berbagai sektor yang seharusnya menjadi prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Sebagai mahasiswa, saya merasakan betul bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu banyak perbaikan. Pemotongan anggaran di sektor ini tentu berisiko menghambat akses dan kualitas pendidikan, mulai dari berkurangnya beasiswa, terbatasnya fasilitas, hingga rendahnya insentif bagi tenaga pengajar. Jika anggaran pendidikan terus ditekan atas nama efisiensi, bagaimana nasib generasi muda yang bergantung pada subsidi pendidikan?

Hal yang sama terjadi di sektor kesehatan. Pemangkasan anggaran bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dapat berakibat fatal bagi masyarakat, terutama di daerah yang masih sulit mengakses layanan medis. Bukankah kesehatan adalah hak dasar yang seharusnya dijamin oleh negara?

Di sisi lain, pemotongan anggaran juga menyasar infrastruktur dan layanan publik. Salah satu contoh yang menarik perhatian saya adalah pengurangan drastis anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bagaimana mungkin kita bisa berbicara tentang pembangunan yang merata jika anggaran untuk infrastruktur dasar justru dikurangi secara signifikan?

Tak hanya itu, BMKG mengalami pemangkasan lebih dari 50%. Sebagai negara dengan risiko bencana tinggi, kebijakan ini tentu menimbulkan kecemasan. Bagaimana kita bisa memitigasi bencana dengan baik jika anggaran untuk peringatan dini dan penelitian kebencanaan justru ditekan?

Salah satu hal yang membuat saya semakin gelisah adalah bagaimana kebijakan ini justru membebani sektor yang sudah cukup rentan, sementara program-program baru yang membutuhkan dana besar tetap berjalan. Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara di saat yang sama memangkas anggaran di sektor-sektor fundamental. Bukankah efisiensi seharusnya dilakukan dengan memastikan keseimbangan dan skala prioritas yang tepat?

Melihat kebijakan ini, saya merasa mahasiswa tidak boleh tinggal diam. Kita harus lebih kritis dalam menelaah keputusan-keputusan yang dibuat atas nama efisiensi. Jika efisiensi justru membuat rakyat semakin kesulitan mendapatkan layanan dasar, maka ini bukan efisiensi, melainkan pemangkasan yang menekan mereka yang sudah lemah.

Saya menulis ini bukan karena menolak penghematan anggaran, tetapi karena ingin mempertanyakan cara dan strategi yang digunakan. Efisiensi seharusnya tidak berarti mengorbankan hak dasar rakyat. Sebagai mahasiswa, kita harus terus bersuara dan mengawal kebijakan agar negara ini tidak hanya menghemat, tetapi juga tetap berpihak pada rakyat.

Jadi, pertanyaannya sekarang: apakah efisiensi ini benar-benar bermanfaat, atau justru membebani? Mari kita renungkan bersama.


sumber: https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/Inpres/2025/01/2025inpres1.pdf

https://www.metrotvnews.com/read/NleC8Wjx-efisiensi-anggaran-tiga-putaran-hantam-semua-lini-pemerintah

https://www.tempo.co/ekonomi/rekonstruksi-anggaran-kementerian-pu-2025-ditetapkan-jadi-rp-50-48-triliun-1206593

https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesias-bigger-free-meals-budget-add-2-pct-points-growth-presidents-adviser-2025-01-31/

Selasa, 18 Februari 2025

Pendidikan: Sebuah Jalan Menuju Kebebasan Berpikir

 Pendidikan: Sebuah Jalan Menuju Kebebasan Berpikir


Pendidikan sering kali dipandang sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tetapi esensinya jauh lebih dalam daripada itu. Socrates, melalui metode dialektiknya, mengajarkan bahwa pendidikan sejati adalah proses mempertanyakan, memahami, dan mencari kebenaran. Ia bukan sekadar menghafal fakta, melainkan bagaimana kita menyusun pemikiran yang kritis dan rasional terhadap realitas yang kita hadapi.

Dewasa kini, kita menghadapi berbagai tantangan: polarisasi sosial, misinformasi, dan degradasi etika. Pendidikan adalah benteng yang dapat melindungi kita dari jebakan dogma dan manipulasi. Dengan pendidikan yang baik, seseorang tidak hanya mampu mengenali kebenaran dari kepalsuan, tetapi juga membangun opini yang berdasar pada logika dan moralitas.

Di sinilah pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada keterampilan teknis, tetapi juga pengembangan karakter dan kebijaksanaan. Pendidikan harus menjadi ruang yang memungkinkan seseorang untuk menemukan makna hidupnya, seperti yang dikatakan Nietzsche, bahwa manusia harus berusaha melampaui dirinya sendiri (Ubermensch) melalui perjuangan intelektual dan eksistensial.

Bayangkan sebuah negeri tanpa pendidikan, di mana kebodohan merajalela, pemikiran kritis tak dikenal, dan ilmu pengetahuan tak dihargai. Tanpa pendidikan, masyarakat akan terjebak dalam lingkaran ketidaktahuan yang berujung pada stagnasi dan kemunduran.

Negeri tanpa pendidikan adalah negeri yang rentan terhadap manipulasi, di mana opini publik mudah dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Ketidakadilan akan semakin merajalela karena rakyat tidak memiliki kesadaran untuk menuntut hak-haknya. Inovasi dan kemajuan pun terhenti, karena tidak ada individu yang didorong untuk berpikir kreatif dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.

Lebih dari sekadar dampak ekonomi dan sosial, ketiadaan pendidikan juga menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa pendidikan, manusia kehilangan kapasitas untuk memahami sesama, untuk berempati, dan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Seperti yang dikatakan Plato, "Pendidikan adalah api yang menyalakan jiwa manusia." Tanpa api itu, manusia akan tetap berada dalam kegelapan.

Pemikiran para filsuf juga menggambarkan kengerian dari negeri tanpa pendidikan. Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah zoon politikon, makhluk sosial yang membutuhkan pendidikan untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat dalam suatu polis. Tanpa pendidikan, tatanan sosial akan runtuh, dan manusia akan kembali kepada keadaan primitif tanpa nilai-nilai moral yang jelas.

Immanuel Kant menegaskan bahwa pendidikan adalah jalan menuju pencerahan, di mana individu mampu berpikir secara mandiri tanpa bergantung pada otoritas yang menyesatkan. Jika pendidikan diabaikan, maka masyarakat akan tetap dalam kondisi ketidakdewasaan intelektual, yang membuat mereka mudah dikendalikan oleh pemimpin tiran.

John Dewey menekankan bahwa pendidikan adalah alat utama bagi demokrasi yang sehat. Tanpa pendidikan yang baik, masyarakat akan kehilangan haknya untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan, sehingga kebijakan yang dihasilkan hanya menguntungkan segelintir orang yang berkuasa.

Oleh karena itu, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan fondasi bagi keberlangsungan sebuah negeri. Tanpa pendidikan, sebuah negeri tak lebih dari sekumpulan individu yang terombang-ambing dalam lautan ketidaktahuan, tanpa arah, tanpa masa depan. Sebagaimana filsafat mengajarkan kita untuk terus bertanya, pendidikan yang ideal adalah yang membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong keberanian berpikir, dan mengajarkan kebajikan.

Pada akhirnya, pendidikan adalah kebebasan, bebas dari ketidaktahuan, bebas dari keterbatasan pemikiran, dan bebas untuk menjadi manusia yang seutuhnya

Nadiem Makarim Ditahan: Skandal Pengadaan Laptop Chromebook yang Mengguncang Dunia Pendidikan

P ada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaa...