Pada 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika sebelumnya seluruh proses melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas yang memungkinkan pemberian izin tanpa lelang dalam kondisi tertentu. Selain itu, undang-undang ini membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola konsesi tambang.
Bagi pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperluas akses ekonomi. Namun, kebijakan ini juga mengundang kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan izin dan munculnya konflik kepentingan.
Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU Minerba lebih menguntungkan kepentingan korporasi besar daripada melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Mereka khawatir kebijakan pemberian izin tanpa lelang dapat mengurangi transparansi dan memudahkan praktik korupsi di sektor pertambangan.
Selain itu, pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UMKM dianggap tidak realistis. Pengelolaan tambang memerlukan sumber daya besar dan teknologi tinggi, sesuatu yang di luar kapasitas sebagian besar UMKM. Kekhawatiran lain adalah risiko eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan dan meningkatnya kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan.
Revisi UU Minerba juga dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Beberapa ketentuan dinilai memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa pengawasan ketat. Ini berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta deforestasi di wilayah pertambangan.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan, revisi ini dikhawatirkan memperburuk konflik agraria. Dengan berkurangnya mekanisme lelang yang terbuka, masyarakat lokal memiliki peluang yang lebih kecil untuk terlibat atau mendapat manfaat langsung dari hasil tambang di wilayah mereka.
Pengesahan revisi UU Minerba menjadi bukti bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih menjadi medan tarik menarik antara kepentingan ekonomi, politik, dan keberlanjutan lingkungan. Meski pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat investasi, kekhawatiran tentang transparansi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi sorotan utama.
Di tengah dinamika ini, pengawasan publik menjadi sangat penting. Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus terus memantau implementasi UU Minerba agar sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.
.jpeg)